LAMPUNG TENGAH, Ampera-News.com – Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 2 Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung Berinisial SM di Laporkan NN Ke Polres Lampung Tengah.
Atas dugaan Telah Mengadakan Perkawinan Nikah Siri (Bawah Tangan) dengan Istri NN yang Berinisial IA. Padahal SM Mengetahui Bahwa Perkawinan yang Telah ada Menjadi Penghalang yang Sah Karena, Status IA Masih Berstatus Istri Sah NN Baik Secara Hukum dan Secara Islam.
Saat NN di Konfirmasi awak media di Polres Lampung Tengah Rabu (26/06/2019) Seusai Membuat laporan. NN Membenarkan Bahwa Dirinya telah Melaporkan SM Ke Polres Lampung Tengah atas dugaan Tersebut, Karena Dirinya Merasa telah dirugikan Oleh SM Baik Secara Materil dan Non Materil yang Mengakibatkan Keretakan/Kehancuran Rumah Tangga nya.
Lebih Lanjut dikatakan NN, Sebelum Dirinya Melaporkan SM Ke Polres Lampung Tengah, NN Masih Memberikan Toleransi Serta Kebijaksanaan Kepada SM agar Permasalahan tersebut dapat di Selesaikan Secara Musyawarah dan Secara Kekeluargaan, Mengingat SM adalah Seorang PNS yang Menjabat Sebagai Kepala Sekolah di SD Negeri 2 Muji Rahayu Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Namun Ajakan dan toleransi yang di berikan NN Untuk Menyelesaikan Persoalan Tersebut di Selesaikan Secara Musyawarah dan di Selesaikan Secara Kekeluargaan tidak di Tanggapi dan di Indahkan Oleh SM.
Sehingga NN Menempuh Jalur Hukum dan NN Langsung Melaporkan Permasalahan Tersebut Ke Polres Lampung Tengah Pada Hari Rabu 26 Juni 2019 dengan Nomor : LP/796-B/VI/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMTENG Atas dugaan Tindak Pidana: Mengadakan Perkawinan, Padahal Mengetahui Bahwa Perkawinan yang telah ada Menjadi Penghalang yang Sah Sebagaimana dimaksud Pada Pasal 279 KUHPidana.
Barang Siapa Mengadakan Perkawinan Padahal Mengetahui Perkawinan atau Perkawinan – Perkawinannya yang ada Telah Menjadi Penghalang yang Sah, diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Lima Tahun dan
Jika yang melakukan Perbuatan Berdasarkan ayat 1 Butir 1 Menyembunyikan Kepada Pihak Lain Bahwa Perkawinan yang telah ada Menjadi Penghalang yang Sah Untuk itu diancam Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun.
Setelah NN Secara Resmi Melaporkan SM Ke Polres Lampung Tengah, NN Sangat Berharap Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Lampung Tengah, agar dapat Segera Menindak Lanjuti/Memproses Laporan Sesuai dengan Undang undang yang Berlaku di NKRI, Harap Nya. (Kholidi/Red)