Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pesawaran, mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/01/II/2023/ Reskrim.
Untuk ( Diawasi / diminta keterangan / ditangkap / diserahkan ) kepada : Polres Pesawaran di Gedong Tataan.
Tersebut dalam surat permintaan dari Polres Pesawaran,
Nomor : DPO/01/1/2023/ Reskrim
Tanggal : 03 februari 2023.
Keterangan DPO ;
1. Nama kecil, titel, nama samaran : Pahrowi Bin Yasin (alm).
2. Tempat tanggal lahir/umur 46 tahun. 3. Jenis kelamin laki-laki.
4. Suku/Bangsa Sunda/Indonesia.
5. Alamat tempat tinggal terahir : Kp Sentul rt/rw 012/001 Kel, Sentul Kec, Kragilan Kab, Serang Provinsi Banten.
6. Pekerjaan terahir wira swasta.
7. No telp / Fex / email : Tidak ada
8. Pernah dihukum/perkara/lamanya = Belum pernah dihukum.
9. Nomor KTP /Paspor : 3604110606700004.
10. NPWP : Tidak ada.
11. Cici-ciri khusus : Rambut lurus hitam, Kulit sawo matang, mata coklat, bibir hitam, Badan Gemuk.
12. Melanggar pasal 351 KUHPidana.
13. Nomor Reg, kejahatan/ pelanggaran.
14. Lain-lain LP/B.774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 05 Desember 2022.
Gedong Tataan, 03 Februari 2023 Atas Nama kepala kepolisian resor Pesawaran.
Kasat Reskrim selaku penyidik AKP Supriyanto Husin, SH.MH (tim/red)
DPO sampai hari ini (30/09/2023) belum juga ditangkap. Diharapkan agar Polres Pesawaran bisa segera menangkap terduga yang sudah masuk dalam surat Daftar Pencarian Orang.
Bagi siapa pun yang bisa menemukan DPO, akan mendapatkan imbalan yang setimpal. Seperti yang dikatakan oleh ketua DPP Lembaga Mabesbara, Doni Yn.S.Sos
Ampera News Pesawaran
Tim editor ampera-news.com Artika Sapitri