Lampung tengah, Ampera-News.com – Hal yang tidak semestinya terjadi dirasakan oleh pemimpin redaksi Media Cetak Dan Online Ryan Maulana Said SE, ketika beliau hendak perjalanan dari bandar Jaya menuju bandar Lampung melalui jalan tol, Selasa (02/07/2019).
Sekira pukul 15.00 WIB Masuk pintu tol seputih Jaya gunung sugih terbanggi besar Lampung tengah menuju gerbang tol kota baru, Tapi di tengah perjalanan ia hendak kembali lagi Karna ada sesuatu yang tertinggal, maka harus kembali lagi menuju bandar Jaya dan melihat di tengah perjalanan terdapat ruang yang tidak tertutup oleh blok maupun rambu larangan putar balik.
Pemred Ampera News langsung putar balik melalui jalan tersebut, dan sesampainya di tempat awal masuknya tadi yaitu gerbang tol seputih Jaya gunung sugih Lampung tengah ia langsung di kenakan denda yang menurut petugas gerbang tol yang mengenakan pakaian HK mengatakan bahwa, Ryan telah melanggar PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol yaitu larangan untuk putar balik di jalan tol.
Dikarenakan kartu e-toll tersebut saldo nya hanya Rp. 150.000,- (seratus Lima puluh ribu rupiah) ia langsung membayar dengan uang tunai sebesar Rp. 225.000,- .
Selesai pembayaran, Ryan yang bertugas selaku pers (Media Ampera News) langsung menanyakan terkait peraturan tersebut.
Saat di konfirmasi oleh wartawan Ampera News SA selaku kepala kordinator gerbang tol gunung sugih seputih Jaya yang bekerja di perusahaan HK (BUMN) mengatakan “bahwa wartawan yang ingin meliput, mengambil gambar atau dokumen harus ada izin dari kantor tol kota baru”, Ujarnya.
Ada pun rekan SA yang mengenakan baju HK ikut mengatakan bahwa setiap dokumen, pengambilan gambar, video dan peliputan harus ada izin nya. Wartawan bertanya lebih lanjut, apakah ada larangan nya??, di jawab “ada pak, karena kami memang diterapkan oleh kepala cabang kami masing-masing”, Pungkasnya.
Rabu, 03 Juli 2019 Sekira pukul 10.00 WIB tim media Ampera News langsung mendatangi kantor HK yang berada di gerbang tol kota baru bandar Lampung untuk menanyakan perihal tersebut kepada kepala HK cabang Lampung yaitu HH.
Ketika sesampainya disana, kami diminta tunggu karena HH selaku kepala cabang Lampung PT HK sedang ada tamu, -+ 3jam keluar lagi staf nya memberitahu bahwa HH tidak ada di kantor, tim coba menghubungi melalui telpon genggam yang di berikan staf HKyang bernama RD, tapi tidak ada jawaban dari HH.
Kamis, 11 Juli 2019 laporan resmi telah dilayangkan Ryan Maulana Said SE ke Polda Lampung di terima langsung oleh kepala SPKT AKP. Pujiono, serta Ryan langsung memberikan penjelasan kepada Tim BAPK Mulya dan Bambang.
Ganda Hariyadi SH Selaku Ketua PWI Lampung Tengah, “usut sampai dengan tuntas, Karna sampai saat ini belum ada aturan yang melarang tugas pers dalam mencari berita”. Tegasnya.
Tercantum Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta. (Red)