Musi Rawas-(Ampera-News.Com)- Sebanyak enam unit mobil yang dimodifikasi diamankan Polres MUSI RAWAS.
Mobil tersebut dipakai melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 1,2 ton jenis pertalite dan solar.
Mobil itu mengangkut BBM di SPBU yang berada di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Sabtu (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB, diamankan dua mobil di antrean SPBU Mandi Aur, dan empat mobil lagi di dekat SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Muara kelingi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo, menjelaskan pada Jumat (27/10) sekitar pukul 13.46 WIB, pihaknya menerima laporan masyarakat ke Polda Sumsel, terkait penimbunan BBM di antrean SPBU Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi.
Lalu dilakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan Dumas Polda Sumsel, Kapolsek Muara Kelingi Langsung melakukan pengecekan ke lapangan guna melakukan penertiban di SPBU Mandi Aur.
Diamankan dua unit mobil yang diduga digunakan sebagai alat penimbunan antrian minyak di SPBU Mandi Aur.
“Untuk pemiliknya saat akan dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri,” tegas Kapolres Mura.
Mobil yang diamankan mobil pick up Mitsubishi L300 dengan nopol BG 8270 BE, berisi 60 jeriken minyak jenis pertalite dan solar.
Sedangkan mobil kedua, jenis minibus Misubishi Kuda warna hitam dengan nopol B 8530 SX dengan muatan jeriken minyak.
“Dari laporan dumas dilakukan pengembangan lagi, Unit Pidsus Reskrim Polres Musi Rawas, Sat Intelkam dan Polsek Muara Kelingi. Melakukan Pengecekan di SPBU Simpang Semambang,” katanya.
Lalu petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan empat jenis mobil yang diduga digunakan untuk menimbun minyak di SPBU tersebut yang sudah ditinggal pemiliknya.
“Untuk identitas pemiliknya masih dalam proses penyelidikan, petugas,” tegas Kapolres Mura.
Empat mobil itu langsung diamankan ke Polres Mura, seperti satu unit Mobil Mitsubishi Kuda BG 8530 SX, satu mobil Pick Up BD 9246 AH, satu unit Mobil Truck Angkel BG 4352 AB, dan satu unit mobil Sedan dengan plat B 1850 WU.
AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, Pihak Polres Musi Rawas telah menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, dan mengamankan enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk Mengangkut BBM Bersubsidi.
“Kami akan melakukan pengembangan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Selanjutnya akan melakukan pemanggilan pihak pengelola SPBU mandi Aur dan SPBU Simpang Semambang guna Proses penyedilikan,” tegasnya.
Polisi, berjanji akan terus melakukan monitoring dan melakukan pemantuan di 8 SPBU lainnya wilayah Kabupaten Musi Rawas. Untuk menindak tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
“Jika terbukti melakukan Penyalah gunaan BBM sesuai dengan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2021. Setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggal Rp60 Miliar,” tutupnya.
Pengungkapan aksi penimbunn BBM subsidi ini bukan kali yang pertama di Kabupaten Musi Rawas.
Pada 12 April 2022 lalu, petugas juga pernah mengungkap penyelundupan 30 jerike BBM subsidi di SPBU Muara Kelingi dan sejumlah ungkap kasus lainnya.