Lampung,(www.Ampera-News.Com)-Bank adalah sebuah lembaga yang mengumpulkan dana dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kembali.Bank tempat menyimpan dana bagi orang yang kelebihan dana dan tempat meminjam bagi orang yang kekurangan dana.Bank harus berusaha agar masyarakat semakin berminat untuk menyimpan uangnya di bank kepercayaan itu bisa di dapatkan dari kemampuan bank memberikan rasa aman kepada masyarakat,sebagai masyarakat percaya bahwa uang yang disimpannya aman.tetapi justru ini ada yang salah satu warga di Bank Lampung merasa tidak aman karna warga tersebut mau mengambil uang nya tidak bisa di karnakan di blokir dari pihak bank Lampung tanpa ada izin dari warga yang bernama Khusni Mubarok yang mendapat kuasa dari Direktur CV.Citra Raya Mandiri.terkait uang pembayaran proyek pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan kantor camat gedung aji baru.dan pekerjaan kontruksi pemeliharaan berkala pengerjaan jalan kampung bandar rahayu.dua pekerjaan ini yang sudah di kuasakan pengerjaan nya dari Direktur CV.Citra Raya Mandiri (Anggi Ivan nanda) memberi kuasa sepenuhnya ke pada Khusni Mubarok dan di tanda tangani di Notaris Fahrul Rozi pada tanggal 4 Oktober 2022.
Kasus dugaan perbuatan melawan hukum di duga kuat merupakan kejahatan perbankan yang telah merugikan Khusni Mubarak dengan nilai pantastis mencapai Rp. 894.916.809. (Delapan Ratus Sebilan Puluh Empat Juta Sebilan Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah).
Kasus berawal dari pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi Nomor 331 / PK/LMK-JASA KONSTRUKSI /11/2022 tanggal 23 NOVEMBER 2022 dari Bank Lampung KCP Kota Agung, yang tanda tangani oleh Anggi Ivan Nanda selaku Direktur CV Citra Raya Mandiri.
Pihak Bank Lampung Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kota Agung Ferryansyah Kaizar harus menjadi pihak yang paling bertangungjawab karena dia yang mengetahui secara jelas permasalahan kasus ini, dari sejak memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi sebesar Rp.800.000.000.-, (Delapan Ratus Juta), pelaksanaan pekerjaan yang mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Sehingga pihak Dinas PU Tulang Bawang, memutus kontrak kerja dengan pihak Perusahan CV. Citra Raya Mandiri, yang berakibat gagal bayar dan permasalahan ini di ketahui oleh pihak KCP Bank Lampung Kota Agung.
Ferryansyah Kaizar selaku kepala KCP Bank Lampung Kota Agung sudah mengatahui dana yang ada di rekening Giro 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri, merupakan bukan milik Anggi Ivan Nanda, kami selaku pemilik uang sudah menyapaikan secara langsung kepada Ferryansyah Kaizar selaku kepala KCP Bank Lampung Kota Agung dan seluruh pihak pejabat pemangku kepentingan baik Bank Lampung Cabang Kota Bandar Lampung Maupun Bank Lampung Pusat akan tetapi uang tersebut tetap diblokir dan sampai ahirnya di debet oleh mereka pihak Bank Lampung, kata Khusni Mubarak dalam rilis, senin 30 Oktober 2023.
Khusni Mubarak mengukapkan mempunyai bukti bahwa uang yang ada di rekening Giro 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri, merupakan miliknya bedasarkan :
1. AKTA Kuasa Direktur pada tanggal 4 Oktober 2022, Guna kepentingan Sewa Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Proyek pemeliharaan berkala/ Rehabilitasi jalan Lingkungan Camat Gedung Aji Baru, Dari Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang , Tahun Anggaran 2022. Dengan Nilai Pagu Anggran : Rp. 508.752.679, 69. Dengan Nomor Kontrak : 05/KTR/PBJ.14/IV.3-d/TB/VIII/2022. Pada Tanggal 25 Agustus 2022.
2. AKTA Kuasa Direktur pada tanggal 4 Oktober 2022, Guna kepentingan Sewa Perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan Proyek pemeliharaan berkala/ peningkatan jalan kampung Bandar Rahayu, Dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Tahun Anggran 2022. Dengan Nilai Pagu Anggran :
Rp. 1. 196. 949.131,95 Dengan Nomor Kontrak : 05/KTR/PBJ.30/IV.3-d/TB/X/2022. Pada Tanggal 12 Oktober 2022.
Pekerjan tersebut sudah kami selesaikan selaku pelaksana dari pihak ke tiga dan tentu dana pekerjaan yang sudah kami selesaikan atau PHO yang menerima pembayaran melalui Rekening Giro No. 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri dan semua sudah di ketahui pihak Bank Lampung KCP Kota Agung.
Aneh siapa yang mempunyai kewajiban kredit atau hutang siapa yang bayar udah jelas kami tidak punya tanggungan kredit ataupun hutang di bank kok uang kami yang diblokir sampai di debet, sangat gak berprikemanusiaan jahat, ujar Khusni Mubarak.
Kami pihak yang di rugikan sudah mengambil langkah hukum dengan menujuk kantor hukum Yusroni, S,H,, M,H,, Dan Rekan Advokat Legal Consultant untuk menjadi kuasa hukum dan telah melakukan langkah hukum memberikan tegoran somasi sebanyak dua kali kepada pihak Bank Lampung lagi lagi jawaban surat somasi kami, yang dalam hal ini pihak Bank Lampung telah menujuk kantor Hukum Abi Hasan Mu’an dan Rekan, sangat tidak ada mempertibangkan dari sisi aturan dan hukum hanya jawaban normatif yang menyampingkan hak orang lain.
Sedangkan kami sudah melampirkan bukti bedasarkan dua dukumen akta kuasa Direktur, juga tranksaksi sumber dana tersebut yang asalnya sudah di jabarkan oleh Tim kuasa hukum kami akan tetapi pihak lawyer Bank Lampung tidak mempertimbangkan.
Atas kasus yang menimpanya dan kerugian yang di alaminya, Khusni Mubarak mengatakan kami akan mengambil langkah hukum selajutnya dengan melapor ke Polda Lampung dan akan menggugat secara perdata di pengadilan.
Disampaikan kuasa hukum Khusni Mubarak Yusroni, S,H,, M,H,, kuat dugaan adanya mufakat jahat yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Bank Lampung bersama dengan direktur CV. Citra Raya mandiri, berdasarkan peraturan perbankkan, kami sampaikan somasi juga ke Bank Indonesia Perwakilan Lampung, OJK Perwakilan Lampung dan Ombudsman RI perwakilan Lampung namun belum ada respon.
Dalam waktu dekat kami akan melakukan langkah hukum untuk mengukap dugaan mufakat jahat yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Bank Lampung, karena dengan dalih sestim perbankan ada seorang warga negara indonesia yang telah mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp. 894.916.809, (Delapan Ratus Sebilan Puluh Empat Juta Sebilan Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah), kita sebagai masyarakat harus peka jangan jangan ini model kejahatan baru yang melibatkan pejabat perbankan kita gak boleh mengabaikan kasus ini, karena kalao kasus ini tidak di biarkan dan tidak diungkap siapa pihak yang bersalah dan bertanggungjawab. Tidak menutup kemungkinan dapat berulang dan menimbulkan korban berikutnya.
Dijelaskan Yusroni, S,H,, M,H,, banyak catatan dalam kasus ini, seperti surat kuasa tanggal 23 Nopember 2022 (diduga tandatangan dipalsukan) Perihal Kuasa persetujuan dari sdr Anggi Ivan Nanda kepada Pimpinan Bank Lampung KCP KOTA AGUNG untuk membolkir / membekukan dan memindah buku Rekening Giro Nomor 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri kerekening Giro Nomor 389.00.02.00329.6 an CV. Citra Raya Mandiri ditandatangani sama ditanggal 23 Nopember 2022, diduga Pimpinan Bank Lampung KCP Kota Agung tahu Proyek sebagaimana Perjanjian Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi Nomor 331 / PK/LMK-JASA KONSTRUKSI /11/2022 tanggal 23 November 2022, pekerjaan akan mangkrak/tidak selesai oleh karenanya untuk menutupi kerugian uang negara berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Nopember 2022, telah melakukan pemblokiran/pendebetan/pemindahan buku tanpa seizin klien Kami Khusni Mubarak. Pihak pejabat Bank Lampung mengetahui siapa memiliki kewajiban kredit atau hutang akan tetapi uang klien kami yang untuk membayar kredit atau hutang orang lain, sungguh miris sekali merusak akal sehat dan dimana hati nurani sebagai manusia.
Dari sisi aturan dan hukum dua Akta kuasa Direktur, mereka pihak pejabat Bank Lampung sudah mengetahui akan tetapi mengabaikan tidak menjadi bahan pertibangan sama sekali. Dapat di simpulkan ada indikasi dugaan kesewenang wenangan yang di sengaja. Sebagai masyarakat kami minta penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polda Lampung dan Kejasaan dapat memperoses secara hukum semua pelaku yang di duga terlibat.
Dari kejadian dan kronologis ini kami dari media tentunya konfirmasi langsung ke Bank Lampung yang beralamat di Jl Wolter Mongonsidi.Sumur putri teluk Betung kota bandar Lampung.dan di pertemukan langsung dengan bagian Humas Bank Lampung Edo.saat di konfirmasi Edo,” Jadi dari Bank Lampung sudah somasi dua kali dan Bank Lampung sudah menjawab somasi tersebut,kalau memang mau keranah hukum kita sebagai perusahaan kita akan menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum.tapi yang akan kita pastikan kalau memang keputusan hukum sudah keluar dan ada hak-hak yang di rugikan atau ada oknum-oknum dari Bank Lampung dengan sengaja melakukan kesalahan Bank Lampung akan mengambil tindakan terhadap oknum tersebut dan bersangkutan Ferryansyah kaizar sudah di panggil bagian kuasa hukum kita ( Abi Hasan Mu’an) dan sudah di lakukan investigasi masalah ini jadi setelah di lakukan pemangilan investigasi tersebut.makanya Bank Lampung memutuskan menunjuk salah satu Lawyer kita untuk menjalankan proses ini masalah hukum itu sudah di serahkan ke pengacara Bank Lampung dan untuk mengenai mau bertemu dan komfirmasi ke Ferryansyah kaizar silahkan tanya ke Abi Hasan Mu’an,’ ungkap Edo selaku Humas Bank Lampung
Dari penjelasan humas kita minta di jembatani untuk bertemu Pengacara Bank Lampung Abi Hasan Mu’an.dan di jalur kan oleh Edo untuk bertemu di kantor Abi Hasan Mu’an.setiba di kantornya kita langsung dari kawan-kawan media Ampera-News.Dimensi TV,SPI,Palapa TV Duta TV ONE,Mitra Lampung, konfirmasi langsungTerkait masalah Bank Lampung.saat itu Pengacara Bank Lampung Abi Hasan Mu’an menjelaskan sedikit saja yang tentunya kami dari Media tidak merasa terjawab apa yang kami harapkan,” Kami menjawab sesuai dengan fakta kalau mau di uraikan kita kepengadilan saja dan lebih bagus terbuka semua,kalau ada dari pihak ke tiga ini merasa di rugikan silahkan tempuh upaya hukum.kami menunggu,”untuk terkait masalah Fery yang sudah di intogasinya dan di pangil nya tidak ada yang di jawabnya waktu di tanya media.intinya mau jalur hukum yang di tempuh,’ ungkap pengacara Bank Lampung.ke awak media.
Dari kesimpulan keterangan dari pihak bank Lampung dan pengacara Bank Lampung bahwa kesannya masih tertutup dan akan terbuka nanti di pengadilan untuk yang di duga pelaku Ferryansyah kaiza sepertinya kuat dugaan kami adanya dilindungi dari pihak bank Lampung pusat.
Dalam hal ini pengacara Husni Mubarok kami meminta kepada bapak direktur utama dan bapak direktur kepatutan Bank Lampung Kantor pusat Bandar Lampung sehubungan tindakan sewenang-wenang yang di lakukan pimpinan Bank Lampung KCP Kota Agung terkait Pembelokiran/pedebet/pemindahan buku isi dana yang ada di rekening giro secara sepihak tanpa persetujuan dan seizin Khusni Mubarok adalah bagian dari tangung jawab saudara selaku direktur utama,Direktur kepatutan Bank Lampung kantor pusat bandar Lampung dan pemerintah daerah provinsi Lampung (Gubernur Lampung)selaku pembina dan sekda provinsi Lampung selaku komisaris utama.untuk dapat mengambil tindakan dan langkah-langkah upaya penyelesaian secara objektif dengan kepentingan hukum Klain kami.’ugkap nya.
Tim