Tulang bawang, Ampera-News.com – Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap SY (27), yang merupakan pelaku penggelapan uang tunai ratusan juta milik Toko Indomaret.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (14/07/2019), sekira pukul 15.05 WIB, di Plangas, Perumahan PT. THEP, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
“SY yang berprofesi karyawan swasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Senin (15/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Wahyu (34), berprofesi karyawan indomaret, warga Kampung Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 98 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 23 Mei 2019.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan Kepala Toko Indomaret, di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah telah berlangsung dari bulan Juni 2018 sampai hari Rabu (22/05/2019).
“Pelaku memanfaatkan jabatannya yang memegang kunci brankas toko, setiap hari mengambil dan menguras uang tunai yang berada di dalam brankas, sehingga toko mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 180 Juta,” ungkap Kompol Zulfikar.
Setelah aksi kejahatannya terbongkar, pelaku langsung melarikan diri. Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Babel.
Adapun BB (barang bukti) yang disita oleh petugas dalam perkara ini berupa slip setor laporan keuangan toko indomaret senilai Rp. 180 Juta, buku tabungan BCA (bank central asia) dan BRI (bank rakyat indonesia) beserta kartu ATMnya yang merupakan milik pelaku dan kartu tanda pengenal karyawan indomaret milik pelaku.
Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)