OKU Timur, (Ampera_News.Com)–
Pengesahan Pasangan Suami Istri Dilakukan Oleh Pemerintahan Kabupaten Oku Timur Bersama Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian, melalui Pelayanan Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Oku Timur Tahun 2023, Rabu (8/11/2023).
Berlokasi di Balai Rakyat Setda OKU Timur, pembukaan sidang isbat nikah tersebut mengusung Tema Melalui Isbat Nikah Terpadu Diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan Sehingga Dapat Mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.
Acara Pengesahan Pasutri tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Ketua Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, S.HI., Perwakilan Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, Perwakilan Kajari OKU Timur, Polres OKU Timur, Kodim 0403/OKU, Puslatpur Kodiklat AD, Yon Armed Tarik Cailendra, LBH OKU Timur, Kepala OPD, Asisten, dan Staf Khusus Bupati.
Dalam laporannya, Ketua Panitia menyampaikan, Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerjasama pemerintah dengan Kemenag dan PA kelas II Martapura yang diwujudkan dalam suatu perjanjian dan berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 320 tanggal 10 Oktober tentang Pembentukan Panitia Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023.
“Untuk mendukung program kemuliaan yang digagas oleh bapak Bupati OKU Timur. Ia menjelaskan Isbat Nikah 2023 terbagi menjadi 4 zona dari 20 Kecamatan yaitu sebanyak 350 pasang dengan rincian Zona 1 ada 78 pasang, Zona 2 ada 66 pasang, Zona 3 ada 88 pasang, dan Zona 4 sebanyak 118,” ujar Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs. H. Sukran
Kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah, dimana saat dibutuhkan ternyata masih banyak yang belum mempunyai buku nikah, yang kemudian juga diperlukan oleh keturunannya sehingga menjadi sebuah kendala, oleh karena itulah ini menjadi bentuk kepedulian dan solusi dari pemerintah.
Hal senada, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI menyampaikan, rasa syukur terhadap acara Isbat Nikah Terpadu ini karena telah mutlak tercatat di administrasi kependudukan.
“Alhamdulillah hari ini Pengadilan Agama Kelas II Martapura bisa bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama mengadakan Isbat Nikah Terpadu atau Pengesahan Status Perkawinan. Karena saat ini pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan,” terangnya
Lanjut, Yunizar Hidayati menjelaskan tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah.
Ia mengamanatkan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh panitia, karena menurutnya tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dikabulkan.
Sementara itu, Dalam Bimbingan dan arahannya, Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. mengatakan, Isbat Nikah ini merupakan anugerah dari Allah melalui perantara Pemkab OKU Timur, PA Martapura dan Kemenag.
Tak hanya itu, Yudha juga mengingatkan bahwa Pernikahan Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu wajib sah secara hukum islam dan sah secara hukum negara. Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah.
“Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Kami selaku pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengadakan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 untuk mengakomodir hal-hal tersebut,” imbuhnya (Tim)