Tulang bawang, Ampera-News.com – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HA (23), yang merupakan pelaku pembobol rumah warga di malam hari
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (18/07/2019), sekira pukul 00.30 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Menggala.
“HA yang berstatus pengangguran, merupakan warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Rita Sugiyarto (35), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 245 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 15 Juli 2019, kerugian HP (handphone) Vivo Y91C warna merah, HP Vivo warna silver gold dan HP Samsung J1 warna putih.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Senin (15/07/2019), sekira pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban. Korban baru mengetahui kejadian tersebut ketika bangun dari tidur dan hendak mengambil HP miliknya yang berada di ruang tamu dan diletakkan di atas televisi.
Ternyata HP milik korban sudah tidak ada lagi ditempat tersebut, pelaku juga mengambil HP milik anak dan adik korban yang posisinya di letakkan di dekat HP miliknya korban. Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel papan rumah dibagian dapur dan kamar mandi, yang mana saat kejadian korban sedang tertidur lelap di kamarnya,” ungkap Kompol Rahmin.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di Jalintim.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)