Foto: Proyek jembatan di
Banyuasin Sumatra Selatan www Ampera News.com- Jembatan ruas Karang Baru-Telang Jaya yang berlokasi di Desa Telang Rejo kecamatan Muara Telang, yang dilaksanakan CV. AYU ATAKI, banyak menuai kritikan negatif dari berbagai kalangan. Sebelumnya, proyek yang dikerjakan dengan nilai kontrak Rp.1,9 M,– disinyalir banyak melanggar bestek yang ada di dalam kontrak.
Ketua DPW Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara wilayah Sumatera Selatan, Doni.Yn.S.Sos Rabu. (15/11/2023) mengatakan, kinerja Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin Pada Pembangunan Jembatan ruas Karang Baru- Telang Jaya pada paket kegiatan tahun 2023 ini, diduga pihak pelaksana lapangan mengerjakan asal jadi dan banyak langgar spesifikasi oleh rekanan. Diantaranya, kegiatan Peningkatan Jembatan tersebut yang dilaksanakan Oleh CV. AYU ATAKI diduga hanya mengejar keuntungan, sehingga terlihat tanpa pengawasan dari PPK serta Konsultan, jelasnya.
Akan tetapi, pihak Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin khususnya, seakan tidak bernyali untuk menegur pelanggaran yang dilakukan rekanan nakal tersebut, tandasnya. Atau mungkin kegiatan proyek ini diduga memang sudah direncanakan agar dapat meraup keuntungan yang melimpah oleh pihak terkait, tambahnya
Lebih lanjut ia mengatakan, di Lokasi proyek yang awalnya tidak terpasang papan informasi proyek. Pihak kontraktor juga tidak mengindahkan K3 dan diduga tidak mematuhi Alat pelindung (APD) terbukti dari hasil Investigasi tim media , dari beberapa pekerja lebih kurang 5 orang pekerja hanya memakai baju biasa tanpa adanya Alat Pelindung diri (APD)
Sangat jelas pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai aturan APD dan K3 bagi para pekerja, namun masih banyak para kontraktor dan pengawas di lapangan seolah acuh terhadap para pekerjanya.
Hal ini tertuang dalam Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja.Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri (APD) di tempat kerja.
Apabila terjadi pelanggaran tentang hal tersebut maka sesuai Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.
Lanjutnya selain itu, para pelaku proyek bisa disebut telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa, terang Doni.Yn.S.Sos.
Terakhir ia menuturkan, kami berharap keseriusan kepada pihak yang berwenang dalam mengusut proyek pembangunan jembatan tersebut, yang diduga berbau Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan tegas dalam menanganinya, pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan kami masih mencoba konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek Namun begitu Awak media datang kelokasi proyek selalu tidak perna ketemu sama Penanggung Jawab Proyek, yang di jumpai hanyala pengawas material proyek
(Editor: Tim Media Ampera News-DN-PRY )