Karawang-(ampera-news.com)- Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengumpulkan sejumlah perusahaan terkait masih minimnya penyerapan tenaga kerja disabilitas.
Perwakilan perusahaan seperti perbankan, perhotelan, dan rumah sakit dikumpulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memabahas masalah masih sedikitnya tenaga kerja disabilitas di Gedung Galeri Pemda Karawang pada Selasa (14/11/2023).
“Hari ini semua Aep kumpulkan untuk berdialog kepada para teman nih di rumah sakit, bank, dan hotel terkait penyerapan tenaga kerja bagi warga disabilitas,” kata Aep.
Aep mengungkap, hampir semuanya di bidang perbankan, hotel, dan rumah sakit belum mempekerjakan pekerja disabilitas.
Padahal itu sudah jelas ada undang-undanganya dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Karawang. Bahwa untuk swasta pekerja disabilitas 1 persen dari total karyawan dan 2 persen untuk BUMN dan BUMD.
“Walau Aep tadi diskusi ada yang sudah pegawainya dari disabilitas, misal di Hotel Resinda. Ada juga di RSUD Karawang dan Jatisari walaupun itu pegawai lama yang alami kecelakan sehingga jadi disabilitas,” ungkapnya.
Sehingga Aep menegaskan bahwa penyerapan tenaga kerja disabilitas di Karawang harus merata.
Padahal itu sudah jelas ada undang-undanganya dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Karawang. Bahwa untuk swasta pekerja disabilitas 1 persen dari total karyawan dan 2 persen untuk BUMN dan BUMD.
“Walau Aep tadi diskusi ada yang sudah pegawainya dari disabilitas, misal di Hotel Resinda. Ada juga di RSUD Karawang dan Jatisari walaupun itu pegawai lama yang alami kecelakan sehingga jadi disabilitas,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus berkomunikasi dan membentuk komitmen kuat dengan pihak perusahaan terkait penyerapan tenaga kerja disabilitas.
“Nanti, setelah ini kita akan mengundang 50 perusahaan besar di Karawang untuk berdialog mengenai menyerapan tenaga kerja disabilitas di perusahaannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi menyampaikan bahwa penyerapan tenaga kerja disabilitas di Karawang masih rendah.
Dari ribuan perusahaan di Karawang hanya 40 yang baru menyerap tenaga kerja disabilitas.
“Memang masih sangat rendah, padahal sudah ada aturan dari pemerintah pusat dan hanya 1 persen dari total keseluruhan pekerja,” imbuhnya.
Setelah komitmen ini, kata Rosmalia, pihak perusahaan dapat memilih sendiri kebutuhan tenaga kerja disabilitas yang akan ditempatkan di perusahaannya.
Selain itu, jika memang diperlukan seleksi akan dampingi.
“Nanti kita akan memberikan data lengkap dari tenaga kerja disabilitas yang ada. Bagaimana kemampuannya, itu detail. Dan kalau memang harus diseleksi, kita akan mendampingi mereka juga,” ujarnya.