Bandar lampung-(ampera-news.com) – Majelis hakim meragukan keterangan saksi Eko Dwi Prasetyo dalam sidang lanjutan kasus narkoba jaringan internasional yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Eko pernah menjadi penyedia jasa (calo) yang membantu sopir travel mencari penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Bahkan, rekening Eko dikuasai oleh AKP Andri Gustami untuk menampung uang haram terkait aktivitasnya sebagai kurir spesial transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.
Dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023), ketua majelis hakim Lingga Setiawan menilai keterangan Eko janggal.
Ia menyebut Eko tengah bersandiwara.
Eko mengaku memberikan rekeningnya begitu saja kepada AKP Andri Gustami tanpa alasan apa pun kecuali karena ingin membantu.
Eko saat itu ditanyai oleh Parlindungan, anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan.
Lalu, rekening Eko diberikan kepada Audi, juga anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan, lalu diserahkan kepada AKP Andri Gustami.
“Saya punya rekening tidak terpakai, jadi saya kasih untuk membantu,” ucap Eko.
Ditanya soal kedekatannya dengan Andri, Eko mengaku tidak ada.
Eko hanya menyebut berniat ikhlas membantu karena dimintai tolong oleh teman polisi.
“Saya tidak percaya. Bener kamu nggak kenal sedalam itu?” tanya hakim.
“Itu kan abnormal. Saudara nggak bisa apa menanyakan untuk apa rekening yang diminta? Kesaksian Saudara ini seperti akting,” tandasnya.
Lalu hakim kembali bertanya apakah Eko mau membantu karena pernah terlibat dalam kasus narkoba, ia membantahnya.
Hakim juga mempertanyakan kebenaran jawaban tersebut.
Pasalnya, kata hakim, tidak semua orang bisa punya akses dan berkomunikasi dengan anggota Resnarkoba.