Cibinong-(ampera-news.com) – Setelah kabur beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap IJ (58) pada Minggu (19/11/2023).
Pria paruh baya ini dibekuk karena melakukan kekerasan terhadap istrinya M(52) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, S.I.K,.M.M, mengatakan IJ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Bogor. IJ sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kompol Fitra di Cibinong, Senin (20/11/2023).
Dalam kasus ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi SNP (anak korban).
“Kami mengamankan 2 buah barang bukti berupa satu bantal dan sarung bantal,” ujarnya.
Pelaku IJ dijatuhkan pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, IJ juga dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun sampai 5 tahun penjara dan atau denda uang sebesar Rp 15.000.000.
Fitra menjelaskan kejadian dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang sering mendapat kabar bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Pada Selasa, 14 November 2023 pukul 22.00 WIB, tersangka melihat korban baru selesai menyuci baju.
“Tersangka lalu menanyakan perihal kabar yang sering didengarnya dari orang lain tentang perselingkuhan istrinya,” beber Fitra.
Namun korban M mengaku merasa tidak enak badan dan memilih membicarakan persoalan ini keesokan harinya. Korban lalu pergi tidur di ruang keluarga.
Tersangka sempat meminta korban untuk tidur di kamar mereka, namun ditolak korban. Merasa sakit hati, tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.
Pukulan ini mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian bibir dan bengkak pada bagian pipi.
“Keesokan harinya kejadian ini diketahui oleh anak korban lalu melaporkan ke Polsek Parung Panjang,” tandas Fitra.