Jakarta-(ampera-news.com) – Ketua KPK, Firli Bahuri telah resmi mengajukan praperadilan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto pada Jumat (24/11/2023).
Gugatan ini disampaikan lantaran Firli tidak terima menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan tertulis sidang pra peradilan pun sudah tertulis dalam informasi perkara tersebut yaitu digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Pada perkembangan terbaru, Ade juga mengatakan Firli dicegah untuk pergi ke luar negeri selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Surat pencekalan itu sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada hari ini.