JAKARTA-(ampera news. Com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp 42,31 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, kegiatan lelang dilakukan pada Kamis (7/12/2023) lalu, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.
Adapun objek lelang tersebut berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp 42.317.000.000 (Rp 42,31 miliar),” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).
Tim PPA Kejaksaan Agung menjelaskan lelang ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin.
Selain itu, juga serta tidak membayar dana reklamasi dan dana pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu.