Pangkalpinang, (Ampera-news.com) – Dalam proses pembangunan jembatan air kujut di Pangkalpinang, pihak CV. Ghuno Dhio selaku pelaksana diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Beberapa hari lalu, viral pemberitaan di media online prihal kegiatan CV. Ghuno Dhio karena sebagian pekerja/tukang saat melakukan aktivitas kerja di lokasi proyek tidak menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang harus sesuai mutu keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan hal tersebut, awak media Ampera-news.com berhasil merangkum informasi dari berbagai pihak dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan jembatan air kujut di Pangkalpinang.
Hasil pantauan di lokasi, fakta realitas yang terjadi di lapangan memang benar bahwasanya sebagian pekerja/tukang tidak menggunakan perlengkapan APD. Bahkan terkesan, belum ada tindakan tegas dari pihak Dinas PUPR Kota Pangkalpinang.
Mirisnya, ketika awak media Ampera-news.com berada di lokasi sembari wawancara pengawas proyek dari CV. Ghuno Dhio, kebetulan juga ada tim pengawas dari pihak PUPR Kota Pangkalpinang yang melihat langsung sebagian pekerja tidak menggunakan APD. Sabtu (09/12/23) siang.
Namun sangatlah aneh jika pihak Dinas PUPR tidak memberikan tindakan sanksi tegas, padahal statement Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa pihak mereka sudah beberapa kali memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis untuk melaksanakan serta mengikuti aturan yang berlaku dalam K3. Dikutip dari laman https://transtv45.com/2023/12/08/cv-ghuno-dhio-dinilai-tidak-memberi-manfaat-untuk-pembangunan-proyek-jembatan-air-kujut-lalai-dan-abaikan-k3/
Tak hanya itu, ternyata pengawas, kepala tukang, dan pekerja/tukang dari pihak CV. Ghuno Dhio diduga belum mumpuni untuk melakukan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan dikarenakan mereka tidak pernah mengikuti sertifikasi kompetensi kerja (SKK) dalam bidang konstruksi sebagai tenaga ahli dan operator.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media Ampera-news.com sudah berupaya melakukan konfirmasi via whatsapp kepada PPK dan Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, hingga kini belum ada tanggapan.
Berikut rangkuman asumsi dari masyarakat dan sebagian aktivis di Prov. Bangka Belitung mengenai proyek pembangunan jembatan air kujut tersebut :
– Berdasarkan pernyataan PPK bahwa pihak PUPR Kota Pangkalpinang sudah sering memberikan teguran secara lisan dan tertulis prihal K3, kenapa belum diberikan sanksi tegas bagi perusahaan pelaksana proyek?.
– Apakah dampak yang akan terjadi jika pihak Dinas PUPR Kota Pangkalpinang memberikan sanksi tegas kepada CV. Ghuno Dhio selaku pelaksana proyek pembangunan jembatan air kujut di Pangkalpinang?.
– Apakah pihak PUPR Kota Pangkalpinang tidak pernah mempertanyakan prihal sertifikasi kompetensi kerja bagi para pekerja?.
– Apakah pekerjaan pembangunan jembatan yang sedang dilakukan oleh pihak CV. Ghuno Dhio diduga asal-asalan?. Dikarenakan pengawas, kepala tukang hingga pekerja pihak CV. Ghuno Dhio belum ada sertifikasi kompetensi kerja.
– Apakah patut diduga pihak Dinas PUPR sudah kongkalikong dengan pihak CV. Ghuno Dhio?.
(Han)