Jakarta-(ampera news com)- Roy Suryo kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang memakai 3 mikrofon saat debat cawapres. Kali ini, Roy Suryo dilaporkan oleh Cyber Indonesia.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan pelaporan ini dilakukan agar tidak adanya fitnah. Selain itu, menurutnya bila dibiarkan hal ini akan berdampak pada hasil pemilu.
“Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo tadinya oleh KPU, jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti,” ujar Muannas dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).
Muannas juga berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Hal ini lah yang menurutnya layak dan beralasan bila laporan ditindak lanjuti.
Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melaporkan Roy Suryo dengan pasal ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
“Kami telah melaporkan dengan Pasal ujaran kebencian, pemberitaan bohong dan penghinaan teehadap lembaga negara, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Januari 2024,” kata Aulia.
Aulia menyebut KPU telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo. Dimana disebutkan, semua paslon mendapatkan fasilitas yang sama.