Polres Pesawaran Ungkap Penyalahgunaan Narkotika AMPERA NEWS. COM PESAWARAN LAMPUNG Pada Kamis, 04 Januari 2024, pukul 18.00 WIB, kejadian menggemparkan terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah BI, seorang wiraswasta berusia 42 tahun, yang beralamat di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kasus ini terungkap setelah tim operasional berhasil menangkap Am dan Ju. Dari pengembangan yang dilakukan, tim berhasil menemukan tersangka utama, BI, di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka. "Kami menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam," ungkap Kasat Res Narkoba, IPTU M. Nufi BI saat ini bersama barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (zamzami) AMPERA NEWS PESAWARAN ADMIN: Rahmah Nur'za (PKN)
Situs Ampera-news.com menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie. I Agree