Lampung- (Ampera-News.com)
LSM Trinusa tampaknya, tak mau setengah melaporkan pembagian amplop partai PKB saat kampanye di Pagardewa Lampung Barat. Selain ke bawaslu setempat mereka juga mendatangi bawaslu Provinsi, dan menambah tersangkanya menjadi tiga
Ditemui seusai mendatangi Bawaslu Lampung Pada Senin Tanggal 8 Januari 2023 ketua dan sekretaris LSM Trinusa ahmad Zainudin dan Angga Kusuma mengatakan selain capg DPR RI Ela Siti Nurjamah mereka juga melaporkan jafar Sodiq, Caleg Kabupaten Lampung Barat dan Ketua Panita Pelaksana
Keduanya menyebutkan tersangka pidana money politic bertambah karena kampanye dan pembagian uang saling terkait antara caleg DPR RI Ela Siti Nurjamah dengan Caleg Lampung Barat Jafar Sodiq dan panitia yang lain
Ketua dan sekretaris LSM Trinusa menyebutkan mendatangi Bawaslu lampung karena barang bukti bertambah dan ingin mempertanyakan dasar hukum ketua Panwascam setempat yang membenarkan pembagian uang saat kampanye sah karena berupa transportasi
Lewat telpon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan LSM Trinusa cukup melaporkan di Lampung Barat namun ia tidak menyalahkan mereka menyerahkan tembusan ke Lembaga mereka
Tamri Suhaimi mengatakan bahwa pemberian uang saat kampanye sama dengan tindak pidana, tidak diperbolehkan sesuai undang-undang. Namun Bawaslu menoleransi Transportasi jika diberikan dalam bentuk voucer BBM
Mengenai Panwascam Pagardewa, yang seolah-olah membenarkan pembagian amplop Tamru Suhaini menduga petugas disana tidak memahami undang-undang. Namun hal itu baru bisa dibuktikan setelah di verifikasi oleh Bawaslu Lampung Barat
Sumber : Ampera News