Bandar Lampung- (Ampera-News.com) Masih ingat Mbah Oman? Nama lengkapnya Oman Abdurrachman. Setelah empat tahun bersabar, marbot masjid itu akhirnya memberanikan diri menuntut utang ganti rugi 220 juta rupiah kepada Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan di Jakarta, lewat LBH Lampung di Bandarlampung. Didampingi kuasa hukumnya, yang juga bernama Abdurachman, Mbah Oman, Jumat, 22 Desember 2023, mengatakan ia menuntut ganti rugi karena Polres Lampung Utara salah menangkapnya sebagai tersangka perampok pada 22 Agustus 2017 yang lalu. Saat itu sejumlah orang, yang kemudian menjadi terdakwa dan sudah diadili di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, menyebut warga Sangereng, Telaga, Balaraja, Tangerang, itu otak perampokan di rumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang di Dusun V, Dorowati, Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara, pada 11 Juni 2017. Sang marbot pun diringkus, kakinya ditembak, dan dipenjara. Karena tidak bersalah, Marbot salah satu masjid di Banten itu dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, pada 4 Juni 2018, karena tidak terlibat dalam perampokan. Selain bebas, Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, juga memutuskan Negara membayar uang ganti rugi 220 juta rupiah, berdasarkan putusan pra pradilan pada 17 Juni Tahun 2019. Kuasa Hukum Abdurrahman menyebut, sejak keputusan keluar, Oman tidak dibayar oleh Menteri Keuangan. Karena itu kini, mereka menyurati Presiden, Menhumkam, DPR RI, dan sejumlah pihak terkait, untuk menegakkan kebenaran sesuai Undang-Undang.
Sumber : Ampera.News