Pringsewu – (Ampera-News.com) Seorang asisten rumah tangga baru kerja tiga hari sudah maling iPhone milik majikan di Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Sabtu 6 Januari 2024 pukul 18.50 WIB. Selang dua hari, pelaku diringkus polisi. Asisten rumah tangga berinisial H, umur 20 tahun, warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Pringsewu Kota berdasarkan laporan majikannya, Chyntia Christabel, usia 27 tahun. Perempuan ini terekam CCTV mencuri iPhone dalam kamar. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi membenarkan penangkapan tersangka pencuri iPhone dengan modus menjadi asisten rumah tangga. Barang bukti iPhone masih dicari polisi. Pengungkapan pencurian bermula kecurigaan saksi asisten rumah tangga lainnya melihat handphone di kamar majikan tinggal satu unit.
Kamar tersebut baru dibersihkan tersangka H. Pelaku kemudian minta izin keluar sebentar tetapi tidak balik lagi. Chyntia Christabel mengecek rekaman CCTV dan mengetahui H mengambil iPhone. Polsek Pringsewu Kota memburu pencuri modus asisten rumah tangga yang diperkirakan belum kabur jauh. Tersangka ditangkap ketika berkendara motor bersama temannya di jalan raya Pekon Podomoro, Pringsewu. Pelaku mengakui pencurian iPhone bernilai Rp2,8 juta tetapi ia jual hanya Rp50 ribu. Uangnya dipakai teman. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
sumber : Ampera.News