Polisi dari Unit Pidum Polrestabes Palembang akhirnya meringkus M tersangka pencurian, meski tersangka sempat lari dan masuk ke dalam Sungai demi menghindari Polisi. Tersangka menyerah setelah polisi melupuhkan kakinya dengan tembakan tersangka ditangkap di desa sungsang di daerah Sumatera Selatan. Polisipun melakukan pengembakan penangkapan untuk mencari pembeli dari barang bukti pencurian tersebut. Mendapatkan informasi dari Tersangka Polisi menangkap T sebagai Penadah dari pencurian tersangka . keduanya dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan. Pada Polisi tersangka mengaku mencuri di rumah warga sei agung ilir barang palembang dengan merusak rumah korban dan berhasil membawa kabur dengan barang curian dengan kerugian  sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) saat menangkap T polisi menyita Televisi dan Motor milik korban yang sudah di jual Tersangka. Tersangka bermoduskan menyamar sebagai pemulung, sehingga tersangka dengam mudah masuk kebelakang rumah yang mana rumah dengan kondisi kosong dan pintu tidak terkunci sehingga tersangka masuk kedalam Rumah dan masuk kedalam kamar dan mengambil barang-barang milik korban yaitu : perhiasan (emas, logam mulia dan surat-surat berharga) karena perbuatan tersangka diancam hukuman 5 Tahun Penjara.
Sumber : Ampera.News