KOTABUMI – (Ampera-News.com) – Ribuan anak usia lima hingga 16 tahun di Lampung Utara mengalami putus sekolah meski pemerintah mencanangkan program wajib belajar. Alasannya faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran orangtua. Data Dinas Pendidikan Lampung Utara tahun 2022 mencatat 2.625 anak tidak bersekolah meliputi tingkat PAUD, SD, dan SMP. Sementara 5.599 anak tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Data anak putus sekolah tersebut berdasarkan laporan aparat desa ke Dinas Pendidikan Lampung Utara. Laporan itu pun baru masuk 50 persen dari 247 desa dan kelurahan tersebar di 23 kecamatan. Laporan anak putus sekolah SD atau usia 7-12 tahun antara lain Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, dan Desa Lubuk Rakam, Kecamatan Hulusungkai. Jumlahnya mencapai 50 anak. Sementara anak usia 13-15 tahun tingkat SMP antara lain berada di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli. Anak usia 16-18 tahun jenjang SMA berada di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, sebanyak 131 anak. Sekda Lampung Utara Lekok, Selasa 16 Januari 2024, mengaku sangat prihatin atas banyaknya anak putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah. Ia segera mengadakan rapat besar bersama Dinas Pendidikan, kecamatan dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi persoalan dunia pendidikan. Sekda belum mengetahui penyebab anak putus sekolah. Padahal pemerintah pusat sudah mencanangkan program wajib sekolah gratis 9 tahun tingkat SD dan SMP. Kenyataannya kesadaran masyarakat masih kurang. Pemerintah menganggarkan pendidikan tahun 2023 sebesar Rp80,22 triliun. Jumlah ini meningkat jadi Rp660,8 triliun pada 2024.
Sumber : Ampera.com