Palembang – (Ampera-News.com) Seorang sopir tertangkap menjual solar subsidi sisa pengiriman dari tangki pertamina yang ia angkut. Tersangka berpura-pura membersihkan truk tangki yang masih bermuatan, untuk melakukan aksinya itu. Solar subsidi sisa pengiriman dari tangki pertamina, menjadi sasaran pemcurian sopir berinisial b-s, untuk mencari keuntungan. Ia ditangkap saat tengah menjual solar tersebut ke salah seorang warga, di kecamatan pemulutan, kabupaten ogan ilir, sumatera selatan. Aksi tersangka dilakukan dengan berpura-pura membersihkan truk tangka, padahal dimanfaatkannya untuk mengangkut solar ke pembeli. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 100 liter solar dari tangki pertamina berkapasitas 24 ton. Satu liter solar itu dijual tersangka lima ribu rupiah. Kejahatan ini sudah dilakukan tersangka 2 kali, pertama mendapat 400 ribu rupiah. Polisi juga menyita surat kendaraan, dan pakaian seragam sopirnya dari perusahaan tempat tersangka bekerja. Karena perbuatannya itu, tersangka menjalani proses hukum di polda sumsel. Ia juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah.
sumber : Ampera.com