BANDARLAMPUNG –(Ampera-News.com) Dua oknum polisi pencuri mobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung menghadapi tuntutan hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 23 Januari 2024. Persidangan hari ini menghadirkan terdakwa dua oknum anggota Polda Lampung, Bripka Fajar Wicaksono dan Bripka Chandra Setiawan, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung Tri Buana Mardasari.
Jakwa memyatakan kedua terdakwa bersalah karena mencuri mobil Honda Brio merah BE 1682 GG milik korban Rizal Setiawan di Mal Boemi Kedaton Bandarlampung pada Agustus 2023.
Jaksa Tri Buana Mardasari menuntut kedua oknum polisi jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal. Terdakwa Chandra Setiawan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Fajar Wicaksono 1 tahun 10 bulan penjara.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mempertimbangkan kedua terdakwa sudah berdamai dengan korban. Mereka saling memaafkan dan terdakwa mengembalikan kerugian barang bukti. Terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan dan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat.
Tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa Bripka Fajar Wicaksono dan Bripka Chandra Setiawan terbilang ringan mengingat ancaman maksimal pada penerapan Pasal 363 ayat 1 adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Apalagi kedua terdakwa merupakan aparat penegak hukum dengan tugas memberantas kejahatan.(Ryan)
sumber : ampera.com