Pringsewu – (Ampera.News.com) Seorang pria Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, ditangkap polisi atas sangkaan penipuan dan penggelapan uang Rp38 juta. Pelaku menipu korban dengan mengaku sanggup menggandakan uang Rp6 miliar. Tersangka SP, umur 48 tahun, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Sukoharjo, berdasarkan laporan Sujono, usia 58 tahun, warga Pekon Pandansari, Sukoharjo. Pelapor mengaku memberi utangan uang total Rp38 juta. SP berjanji membayar dengang uang berlipat ganda sebesar Rp6 miliar. Demi meyakinkan Sujono, tersangka menyerahkan dua karung putih untuk disimpan beberapa waktu. Korban diminta menyimpan rapi dan tidak boleh buru-buru dibuka. Jika tiba waktunya, dua karung tersebut bakal berisi uang Rp6 miliar. Pelaku mengakui penipuan dengan modus penggandaan uang sebagai tipu muslihat semata terhadap Sujono. Ia mula-mula bercerita hendak menarik samurai Jepang secara gaib. Samurai tersebut hendak dibeli seseorang Rp20 miliar. SP perlu biaya transportasi dan pembelian syarat-syarat penarikan samurai. Karena tidak memiliki uang, ia mengutang kepada Sujono secara bertahap hingga total Rp38 juta. Padahal modus penggandaan uang dan cerita samurai bermilai Rp20 miliar cuma penipuan. Sujono mengaku terpancing memberikan utangan sampai puluhan juta kepada SP. Awalnya menyerahkan Rp700 ribu dan Rp1 juta tetapi lama-kelamaan bertambah banyak karena terus didesak oleh pelaku. Ia percaya saja ketika tersangka mengatakan utang puluhan juta bakal diganti Rp6 miliar melalui penggandaan uang dua karung. Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, Senin 29 Januari 2024, mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan tersangka SP. Pelaku meyakinkan korban bahwa pemberian uang Rp38 juta akan diganti dengan uang Rp6 miliar. Tersangka menyerahkan dua karung berisi air mineral dan nanti bakal berubah menjadi uang. Begitu dibuka, isi karung tidak berubah sama sekali. Belakangan SP mengaku memang tidak bisa menggandakan uang. Kaposlek megimbau masyarakat tidak mudah terperdaya praktek penggandaan uang. Dalam banyak kasus, pelaku tidak pernah bisa menggandakan uang karena cara itu memang cuma penipuan.
sumber : ampera.news