OKI (www.Ampera-news.com) – pemerintah tidak sedikit untuk membantu dunia pendidikan anak sekolah melalui kementerian agama (kemenag) yaitu Dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Supaya anak-anak kurang mampu bisa tetap bersekolah, karena pemerintah selalu menyalurkan bantuan operasional sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran pendaftaran dan belanja negara (APBN) dan betul dapat di rasakan (terbantukan).
-Lain halnya di sekolah madrasah ibtidaiyah (MI &MTS) Daru Falah desa Mataram Jaya kecamatan Mesuji raya kab Ogan Komering Ilir (OKI) , merasa keberatan tapi tak berdaya.
“Bagaimana tidak kami sebagai wali murid masih di wajibkan membayar:
1: Uang gedung Rp 150.000/siswa/tahun.
2: membayar buku LKS Rp 500.000/tahun/siswa
3; membayar uang ujian untuk kelas VI RP410.000/siswa, kalau gak bayar ijazah anak saya di tahan, ” ucap salah murid yang gak mau di sebutkan namanya.
Lebih lanjut awak media menanyakan pungutan tersebut, kamu gak keberatan kan, tanya media..ya keberatan terpaksa, ” jawabnya
Saat awak media mengkonfirmasi pihak sekolah, kami di terima oleh ketua yayasan pendidikan Islam” JANNATU DARUL MA’WA ” dan ketua yayasan membenarkan adanya bayaran uang gedung, bayar buku, bayar ujian, itu sudah biasa,” kata ketua yayasan (S) Senin (29/1/24).
Kami dari media juga menemui kasi pendidikan madrasah (penmad) OKI menyampaikan dugaan pungli di sekolah tersebut seolah ada dugaan pembiaran pungli, itu semua sudah rapat komite , ” kata S -B Senin (5/2/24).
“Padahal sudah sangat jelas di dalam peraturan pemerintahan (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung, karena melanggar perundang-undangan.
Wali murid berharap kepada kanwil Kemenag Sum-sel , saber pungli polres OKI untuk menindak lanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah madrasah ibtidaiyah (MI) dan MTS Daru Falah Mataram Jaya kecamatan Mesuji raya kab OKI Sum-sel sampai tuntas,” harapnya (red/pry)