Lumajang (ampera news) – AL (44) tampak berjalan tertatih dengan kawalan polisi bersenjata saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Lumajang. Pria 44 tahun itu dihadirkan bersama temannya TM (47) dengan kaki diperban.
Kedua warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Lumajang dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus pembegalan disertai pemerkosaan. Korban mereka merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan aksi kedua tersangka dilakukan di kawasan wisata Padang Savana Desa Pandan Wangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Korban bersama temannya mendatangi Padang Savana kemudian didatangi 2 orang tidak dikenal dan diancam menggunakan sajam,” ujar Rofik kepada Jumat (26/1/2024).
Saat itu, lanjut Rofik, kedua tersangka mendatangi korban bersama seorang temannya sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau dan celurit. Mereka kemudian meminta handphone serta motor korban.