PALEMBANG – (Ampera-News-com) Bawaslu sumsel turunkan tim dari laporan dugaan pelanggaran pemilih yang nyoblos lebih dari satu kali di dua kabupaten. Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilih yang nyoblos lebih dari satu kali, bawaslu sumsel menurunkan tim investigasi. Dugaan pelanggaran itu ditemukan di 2 tps di kabupaten musi rawas utara, dan 1 tps di musi banyuasin. hal ini diketahui dari hasil pendataan yang dilakukan kpps dan ptps, saat pemilih itu mendaftar menyalurkan suaranya. Kini tim masih mengkaji bersama bawaslu setempat dan panwascam. Bawaslu sumsel menerangkan, kemungkinan besar pemungutan suara ulang di 3 tps itu akan dilakukan usai pengkajian sekaligus pemeriksaan selesai. Dugaan pelanggaran ini disebut masuk dalam tindak pidana, dengan pemilih yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda 18 juta rupiah. Bawaslu sumsel juga masih membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu hingga rekapitulasi selesai secara nasional.
sumber : Ampera.com