Sungailiat, (Ampera-news.com) – Informasi penangkapan bos arak berinisial A sempat membuat heboh masyarakat yang tinggal di Daerah Sigambir Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Prov. Bangka Belitung.
Menurut nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, ia menceritakan bahwa Rabu Siang (21/02/2024) bos arak A ditangkap dan dibawa oleh Polisi ke Polres Bangka (Info warga – red).
Mendapat informasi tersebut, maka Tim Jurnalis Lapangan (Jurnal) langsung menyambangi kediaman bos arak A yang desas-desusnya ditangkap oleh pihak Polres Bangka.
Selanjutnya, Tim Jurnal berhasil mengorek keterangan dari istri bos arak A, ia menjelaskan keronologis penangkapan yang terjadi pada suaminya. Kamis (22/02/2024) siang.
Istrinya membenarkan bahwa pada hari Rabu (21/02/2024) sang suami memang dibawa ke Polres Bangka berikut peralatan masak untuk membuat Arak, dikarenakan ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembuatan arak yang dilakukan oleh suaminya.
Suami-istri selaku produsen arak tersebut sebenarnya sudah mengetahui akan ada razia, hingga pada Rabu mereka tidak lagi membuat arak dan hal itulah yang membuat istrinya terkejut atas kedatangan pihak Polres Bangka.
Hari Rabu, Tim Polres Bangka membawa jerigen berisi arak, dandang, serta suaminya guna diamankan di Polres Bangka.
Istrinya juga menceritakan bahwa pada Kamis (22/02/2024) suaminya sudah pulang ke rumah, akan tetapi diwajibkan lapor ke Polres (Ace – red).
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., M.H., M.I.K. saat dikonfirmasi terkait prihal penangkapan Bos Arak A, dirinya akan menanyakan ke bagian Reskrim. Sabtu (24/02/2024).
“Nanti Saya Tanyakan ke Reskrim,” Jawab Singkat Kapolres Bangka.
(Tim Jurnal)