BANDUNG (ampera news)- Polisi menangkap raja copet yang kerap melakukan aksinya di Jalan Otista dan kawasan Pasar Baru, Bandung, Jawa Barat. Mereka tertangkap saat menjalankan aksinya.
Kedua orang itu yakni Rosidin (45) dan Doni (40). Berdasarkan data Kepolisian, Doni disebut-sebut sebagai raja copet di kawasan tersebut.
“Rosidin (45) adalah partner kerja dari si raja copet Pasar Baru ini (Doni),” jelas Kapolsekta Andir Kompol Filol Praja diruang kerjanya, Senin (4/02/2024).
Filol menjelaskan, banyaknya laporan pencopetan membuat polisi mengadakan operasi tertutup yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda M Alfan.
Dari operasi itu, kedua tersangka akhirnya berhasil tertangkap tangan saat mencoba mencopet sebuah telepon genggam korbannya di sekitar Pasar Baru.
Aksi pencopetan itu tergolong licin, dalam sekali aksinya mereka berkelompok hingga mencapai tujuh orang.
“Modus yang dilakukannya berpura-pura menjatuhkan rokok dan memegang kaki korban, kemudian pelaku lain mengambil hape korban,” terangnya.
Selanjutnya, telepon itu dioper kepada pelaku lainnya yang juga tak jauh berada di lokasi aksinya. “Diperkirakan pelaku sudah mencopet hingga ratusan kali,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana Jo pasal 53 mengenai pencobaan pencurian. ”Ancaman penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu hape Nokia1150 klasik. Kini polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengejar pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya berinisial IR.