PALEMBANG – ( Ampera – News – com) Dua tersangka yang diduga menjual aset pemerintah provinsi sumatera selatan, yang berada di yogyakarta di tahan kejati sumsel.
Tersangka merupakan bekas pengurus yayasan batang hari sembilan dan notaris. Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, sekitar tiga jam yang dilakukan tim penyidik kejati sumsel, e-m, notaris di palembang dan z-t, bekas pengurus yayasan batang hari sembilan ditetapkan jadi tersangka dugaan penjualan aset yayasan batang hari 9 pemprov sumsel, berupa asrama mahasiswa.
Kasipenkum kejati sumsel menerangkan, salah satu tersangka, a-s yang sudah meninggal dunia, bekas pengurus yayasan tahun 2015 meminta, tersangka e-m, notaris di palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan.
Setelah akta diterbitkan, almarhum a-s menerbitkan surat kuasa kepada tersangka z-t untuk menjual aset Yayasan. Karena perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar 10 miliar rupiah.
Kedua tersangka langusng ditahan di lapas perempuan kelas 2 a palembang selama 20 hari kedepan.
Sumber : Ampera.com