Ogan Komering Ulu – ( Ampera – News – com ) Seorang ayah sambung memperkosa anaknya hingga melahirkan.
Polisi yang menangani kasus tersebut sampai melakukan tes dna untuk menjerat pelaku.
D-A, dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan dari pencambulan yang dilakukannya pada anak sambungnya yang masih di bawah umur hingga melahirkan.
Tersangka dirikus setelah unit perlindungan perempuan dan anak polres oku selatan mendapat laporan dari ayah kandung korban.
Peristiwa terjadi tahun 2023 lalu, terungkap setelah polisi melakukan tes dna pada korban dan anaknya yang baru dilahirkan, dan tersangka lain.
Tersangka mengaku melakukan perbuat tersebut berulang kali. Selain tersangka polisi juga mengamankan pakain korban dan bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Ampera.com