PADANG, ( Ampera-News-com) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetapkan status tanggap darurat tingkat provinsi guna mempercepat penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor di 5 kabupaten kota.
Masa tanggap darurat tingkat Provinsi Sumatera Barat berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2024.
Selama tanggap darurat, pemenuhan kebutuhan mendasar bagi semua korban terdampak banjir dan longsor akan diutamakan.
Pengerahan alat berat untuk membuka jalan menuju daerah yang masih terisolasi, serta pendataan terhadap infrastruktur yang rusak juga akan jadi fokus utama selama tanggap darurat ini.
Sementara itu, hari kelima pasca-banjir bandang di Kabupaten Pesisir Selatan, warga terdampak banjir keluhkan listrik yang masih padam. Mereka mengaku kesulitan menjalankan aktivitas sehari hari.
Warga Nagari Ampalu Gantiang Mudiak Selatan mengeluhkan belum menyalanya listrik sejak kejadian banjir besar melanda perkampungan mereka.
Padamnya listrik menyebabkan warga kesulitan beraktivitas apalagi memasuki ramadan.
Tak ada yang bisa dilakukan lagi selain menunggu bantuan dari pemerintah setempat. Sementara itu, petugas PLN tengah memperbaiki infrastruktur jaringan listrik di lokasi terdampak banjir bandang.
sumber : Ampera.com