Riau Silip,- Viralnya pemberitaan tambang timah di Sungai Perimping kecamatan Riau Silip yang hampir mendekati jembatan membuat masyarakat bertanya tanya tentang legalitasnya.
Dari penelusuran di peta IUP dari kementrian ESDM didapatkan informasi bahwa wilayah yang ditambang adalah termasuk IUP PT.Timah.
Akan tetapi sejak Juli 2023 sampai dengan sekarang belum ada kejelasan terkait izin dari penambangan tersebut.
Padahal pos pengepul hasil pertambangan yang berada di IUP PT Timah, berada di Kecamatan Riau Silip, yang diduga mengetahui penambangan di sungai Perimping akan tetapi belum ada penindakan dari PT.Timah untuk mengamankan asetnya.
Upaya untuk mendapat informasi terkait apa yang akan dilakukan oleh PT.Timah untuk mengamankan IUP PT.Timah di Sungai Perimping kepada Dirut PT.Timah Ahmad Dani Virsal melalui pesan WhatsApp sudah dilakukan oleh tim jurnalis tetapi belum mendapat tanggapan.
Dari pantauan awak media Selasa (19/03/2024) Pukul 14.00 Wib terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di kiri dan kanan Jembatan perimping. Dan di lokasi yang sama terlihat Hutan Bakau sudah hancur dari akibat ganasnya aktivitas tambang tersebut.
Bahkan salah satu warga desa berbura meminta agar penambangan di sungai segera ditindak tegas karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Mereka berkerja siang dan malam, yang berkerja bukan asli warga sini. Payah omong lha bang padahal sering Warga dan pak kadus bernai kasih himbauan ke mereka paling stop 1 sampai 2 hari besok nya mereka bekerja lagi. Kami warga meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang yang beroperasi di jembatan Perimping dan yang backingi aktivitas tambang timah tersebut”, Pintanya. (19/03/2024)
(Tim)