BALIKBUKIT (Ampera-News.com) – Polres Lampung Barat menetapkan lima tersangka pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu 22 Maret 2024.
Para tersangka berinisial BU, SA, AI, TR, dan MR. Kelimanya petani warga Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat. Penetapan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan Polres Lampung Barat.
Lima tersangka diamankan polisi di rumah masing-masing, Jumat 15 Maret 2024. Mereka diduga tllribat pembakaran Kantor PPA TNBBS Suoh, Senin sore 11 Maret 2024. Salah satu tersangka merupakan kerabat korban meninggal dunia akibat dimangsa harimau Sumatera di Pekon Sumberagung, Kecamatan Suoh.
Pembakaran Kantor PPA TNBBS Suoh sebagai buntut konflik manusia dan harimau Sumatera di perkebunan dekat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dalam tempo sebulan, dua orang tewas dan seorang luka berat akibat serangan harimau.
Para tersangka mengaku awalnya tidak berniat merusak Kantor TNBBS Suoh. Mereka hanya ingin menanyakan penanganan harimau tetapi tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Lima orang tersulut emosi dan memprovokasi masyarakat untuk membakar kantor.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, Sabtu 22 Maret 2024, menjelaskan bukti perusakan dan pembakaran Kantor TNBBS Suoh antara lain beberapa sepeda motor, barang-barang elektronik, perlengkapan Satgas TNBBS, dan bebatuan. Barang bukti tersebut hangus bersama bangunan kantor.
Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sumber : Ampera.com