MEDAN,(Ampera-News.com) Gara-gara sakit hati seorang pria membunuh selingkuhan sang istri. Korban mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Hanya berselang 90 menit, Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menangkap pelaku pembunuhan seorang pria di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, pada Minggu (24/3) pagi.
Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan usai ia melihat beberapa pesan mesra antara sang istri dan korban.
Pelaku merencanakan aksinya dengan membeli sebilah pisau yang kemudian digunakan untuk membunuh korban di rumahnya.
Korban tewas dengan beberapa luka tusuk di tubuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
sumber : Ampera.com