Pangkalpinang – Ampera-news.com – Kasus Plasa Tamansari Sungailiat yang sempat ramai di pemberitaan cetak dan online, lantaran ikut campurnya salah satu oknum pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung DY terkait kenaikan sewa kios sebelum masa berakhirnya kesepakatan perjanjian antara pedagang dan pengelola PT Garba General Kontraktor.
Diketahui, saat itu diduga DY terlibat penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pedagang yang menyewa kios di Plasa Tamansari Sungailiat.
Tampaknya permasalahan tersebut bakal semakin panjang, lantaran
Kombes PoL (Purn) DR. Zaidan,.SH.MH., selaku kuasa hukum dari pedagang penyewa kios Plasa Tamansari Sungailiat, selain melaporkan ke pihak kepolisian Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung, ia juga melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Adapun yang dilaporkan Zaidan ke KPK RI terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana CSR PT Timah Tbk dalam pembangunan Plasa Tamansari Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019.
Laporan Zaidan tersebut diterima oleh pihak KPK RI bagi penerima pengaduan masyarakat pada hari Selasa (20/8/2019) dengan nomor agenda 2019-08-000145 nomor informasi : 104912.
Saat dikonfirmasi Zaidan membenarkan jika dirinya selaku kuasa hukum dari pedagang penyewa kios Plasa Tamansari Sungailiat yang merasakan dirugikan dalam perkara telah melaporkan juga KPK.
” Selain kami laporkan ke Polres Bangka dan Polda Babel, kasus Plaza Taman Sari Sungailiat Bangka berlanjut ke KPK” Pungkas Zaidan saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa,(20/8/2019). (Muslim/Een)