Ampera-news.com – Mendikbud terbitkan aturan seragam baru sekolah 2024.
Melansir berbagai okezone, Jumat (12/4/2024), berikut rincian aturan Mendikbud resmi tetapkan seragam sekolah baru 2024 untuk SD SMP SMA:
- Seragam Sekolah Nasional, Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.
- Seragam Khas Sekolah
Untuk pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya. - Seragam Pramuka
Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri.
Hanya saja pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri. - Pakaian Adat
Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing. Waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.
- Seragam nasional digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera.
- Seragam pramuka dan khas sekolah digunakan sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
- Penggunaan seragam nasional pada upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, seperti topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, serta logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.