Pangkalpinang – Ampera-News.com – Kantor Hukum Zaidan & Partners yang beralamat di Jalan Pulau Bangka No 165 Kel Air Itam Pangkalpinang, mengingatkan agar PT. Timah Tbk agar tidak memperpanjang perjanjian pengelolaan Plaza Taman Sari Sungailiat kepada PT. Garba General Kontraktor yang akan berakhir tanggal 31 Agustus 2019.
Kepada Jurnalis Babel Zaidan menyampaikan, jika PT. Timah Tbk tetap bersikeras memperpanjang Perjanjian itu maka otomatis PT. Timah Tbk telah memberikan peluang (kesempatan/membantu) kepada PT. Garba General Kontraktor untuk melakukan kezaliman ( kekerasan, pemerasan dan intimidasi) Jilid II terhadap para pedagang kecil, sebagai penyewa kios-kios yang berjumlah 26 orang.
“Kami sebagai penasehat hukum dan pengacara dari 23 orang pedagang penyewa kios Plaza Taman Sari Sungailiat berharap bahwa PT. Timah Tbk sekali lagi untuk tidak memperpanjang perjanjian itu lagi karena sudah ada indikasi
kuat kejahatan apa yang dilakukan oleh pihak PT. Garba General Kontraktor terhadap para penyewa,” Ujar Zaidan melalui pesan elektronik WA (WhatsApp–red) Minggu,(25/8/2018).
Kemudian ditegaskannya, jika PT. Timah Tbk tetap memperpanjangkan perjanjian itu, maka pihaknya akan laporkan hal itu kepada Menteri BUMN dan Menteri ESDM di Jakarta.
“Entah apa jadinya terserahlah, jika PT. Timah Tbk tidak mengindahkanya atau tidak peduli memperdulikan, dan menganggap enteng permasalahan ini mengingat PT. Timah Tbk perusahaan BUMN milik negara dan jika berperkara pasti menang. Tetapi perlakukan dan tindakan yang kita lakukan tidak akan lepas dari tanggung jawab individu, kita punya agama
masing-masing pasti kita bisa membedakan mana yang baik dan buruk,” Tegas Zaidan.
Kasus Plaza Taman Sari Sungaliat ini bergulir sejak para pedagang kecil penyewa kios sebanyak 10 orang mendatangi Kantor Hukum Zaidan & Partners untuk meminta bantuan jasa hukum sehubungan dengan kasus Penganiayaan dan/atau pengeroyokan, Pemerasan dan Intimidasi oleh pihak PT. Garba General Kontraktor selaku pengelola yang dipercaya oleh PT. Timah Tbk.
Namun berdasarkan perjanjian selaku pengelola PT. Garba General Kontraktor dengan para pedagang penyewa kios semula sudah sepakat bahwa sewa kios Rp. 750.000.- perbulan yang
dituangkan dalam surat perjanjian yang berlaku selama 1 tahun, lalu entah siapa yang membisikan baru berjalan 2 bulan tiba-tiba PT. Garba menaikkan harga sewa menjadi Rp. 1.000.000.-perbulan secara sepihak, tentu saja sebagai pedagang kecil sangatlah keberatan sehingga dari 26 orang penyewa terdapat 23 orang yang sudah tanda tangan menyatakan menolak kenaikan secara sepihak itu.
Sayangnya keberatan penyewa tidaklah
dipertimbangkan secara rasional sehingga pihak PT. Garba memaksakan kehendak melalui tindakan mulai dari; Intimindasi, di usir, disegel, digembok dan bahkan diantara mereka ada yang mendapat perlakuan kekerasan, sehingga diantara mereka mengalami rasa takut terpaksa harus bayar sebesar yang mereka minta.
Menurut Zaidan kasus pengeroyokan sudah diadukan ke Polres Bangka dan pemerasannya sudah dilaporkan juga kepada Penyidik Polda Kep Bangka Belitung, ” kita berharap para penyidik profesional, benar dan adil”, pungkasnya.
Zaidan menambahkan isu dana yang digunakan untuk membangun Plaza Taman Sari Sungailiat adalah dana CSR PT. Timah Tbk termasuk mekanisme dan pengerjaan pembangunan serta prosedur kerjasama dengan PT. Garba General Kontraktor, dalam hal perkara ini pihak Zaidan sudah minta bantuan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada tanggal 13 Agustus 2019 yang lalu sudah dilaporkan.
Lebih lanjut Zaidan, dalam hal untuk
membuktikannya, selain kekuasaan dan kewenangan itu akan sangat sulit untuk
mendapatkan akses pada PT. Timah Tbk.
” Pengalaman kita dalam kasus lain sudah 3 (tiga) kali melakukan somasi tidak satu pun yang ditanggapi, kita pun senyum- senyum saja, silahkan saja seperti itu selama belum diputus inkracht dan langit ini belum runtuh tetap saja kita terus berupaya tegakkan kebenaran dan keadilan, hitung- hitung selama itu pula Insya Allah bernilai ibadah,” Ungkap Zaidan.
Diharapkan Zaidan, agar pihak PT. Timah Tbk segera menyerahkan pengelolaan Plaza Taman Sari Sungailiat kepada Pemerintah daerah Kabupaten Bangka sebagaimana yang sudah mereka sosialisasikan dahulu, jangan dialihkan fungsikan menjadi profit oriented seperti yang berjalan saat ini biar masyarakat juga terbantu dan dalam suasana yang damai serta menyenangkan. (Rls/Muslim/Een)