Tulang Bawang Barat – Ampera News Com – Pengusuran lahan perkebunan yang berisi singkong dan karet desa kantong Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilakukan pakai alat berat Dinas PU yang disaksikan staf pu mardi, selain itu Camat Tulang Bawang Tengah Nur muhamad, beserta Kapolsek Tulang Bawang Tengah Zulfikar, beserta anggotanya dan anggota satpol-pp juga Kepalow Tiyuh Panaragan Zaibun dan Kepalow Tiyuh Pulung Kencana Hendrawan, beserta jajarannya.
Pasalnya “lahan tersebut masih dalam proses khasasi yang di terima pada tangal 23 April 2019 dan belom ingkrah, lahan yang digugat oleh LukmanSyah atas dasar pembuktian SKT (Surat Keterangan Tanah), Berita acara Tua-tua Kampung serta Surat Umbul atau ingklap.
Selain itu pengacara kami sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada Bupati Tubaba H.Umar Ahmad untuk “MEDIASI” namun belum ada tanggapan”, kata LukmanSyah kepada awak media saat dikonfirmasi didepan Rumahnya Selasa 27/08/2019 sekira pukul 10.17 wib.
“Permasalahan lahan dengan luas 19 hektar ini diakui pihak keturunan Alm.H.Lukman Anwar berdasarkan dari hibah Akarim Kepada Alm.H.Lukman Anwar.
Sertifikat mereka ada berdasarkan hibah Akarim dengan dasar batas garapan masyarakat Tiyuh Pulung Kencana sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan ahli waris, artinya sertifikat ini yang mengambil hak kami”, Tegas Lukmanysah.
Mengapa tidak, menurut Lukmanysah, “dari zaman Belanda Keturunannya sudah menduduki dan memiliki lahan tersebut sampai saat ini lahan tersebut masih dalam tahap kasasi belum ada ingkrah dari pengadilan”.
Menyusul di tempat terpisah asisten satu (1) Agus Subagio yang didampingi oleh Kabag Hukum Sopian Nur S.H. Yang mewakili Bupati Tubaba Umar Ahmad S P. Mengatakan kepada awak media diruang kerja Asisten satu (1) Rabu 28/08/2019
Terkait gugatan di pengadilan agama dan lain sebagainya “kita tidak masuk kesitu, karena itu menggugat masalah hak ahli waris, jadi kalau kami menjadi acuan hukum secara legal formal adalah status kepemilikan lahan yang sudah jelas mulai dari keputusan pengadilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali tidak ada satupun putusan yang dimenangkan oleh penggugat”, Pungkas Assiten satu.
“Untuk itu tidak ada alasan bahwa pihak LukmanSyah ini merasa dirugikan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat karena, Pemerintah Kabupaten Tubaba ini melakukan klein hiring di atas tanah yang sudah sah berdasarkan hasil pengadaan tanah itu”, jelasnya.
Dalam hal ini mengingat Moto Kabupaten Tulang Bawang Barat “Ragem Pai Mangi Wawai” yang artinya “Bersama Menuju Kebaikan” LukmanSyah berharap kepada Bupati Tubaba H. Umar Ahmad SP. Dapat memediasi terkait gugatan LukmanSyah kepada pihak tergugat dan jangan mengambil sepihak”, pungkas Lukman Syah”.
Lukmanysah juga berharap “mediasi dari Bupati Tubaba H. Umar Ahmad S.P. Agar pihak penggugat dan tergugat dapat bersinergi musyawarah dengan mencapai mufakat (Ragem Pai Mangi Wawai”’ Tutupnya. (Sahadi)