OKI |Dalam mencerdaskan dan mendidik murid di sekolah maka kepala sekolah menjadi contoh tauladan bagi guru – gurunya di lingkungan sekolah, melalui peran guru kepala sekolah di tuntut ikut berperan aktif dalam mendidik muridnya di sekolah, seperti naik kelas dan lulus dengan hasil nilai yang memuaskan .
Namun apa jadinya kalau yang menjadi contoh tauladan dan panutan bagi guru dan murid – murid, tersandung dugaan Tabrak PP Nomor 68 Tahun 1995.
Pasalnya, sudah berulang kali awak media mendatangi SMP N 1 Teluk Gelam namun kepala SMP N 1 Teluk Gelam Evi Seprianti S. Ag., tidak pernah berada di tempat.
Apa benar kepsek selalu tidak ada di tempat atau menghindar, atau engan di komfirmasi terkait pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menyelusuri dan melihat-lihat kondisi SMP N 1 Teluk Gelam, kamipun mempertanyakan di kemanakah Dana BOS SMP N 1 Teluk Gelam sehingga banyak fasitilas di sekolah masih ada yang terbangkalai dan yang tak terawat.
Lalu kamipun Melihat kondisi kantor kepala sekolah yang terbuka dan bertanya kepada TU ketika waktu itu sedang bertugas mengenai keberadaan Kepala SMP N 1 Teluk Gelam Evi Seprianti S.Ag Ia pun Menggatakan bahwa kepsek nya sedang berada di luar ada tugas lain” katanya.
Selasa 17/Juni/2017 bertempatan di kecamatan Kayuagung .kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel. Awak media, kembali lagi ke SMP N 1 Teluk Gelam namun tak kunjung bertemu kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 telah ditentukan jam kerja instansi pemerintah adalah 37 jam 30 menit per minggu, baik untuk 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja sesuai yang ditetapkan Kepala Daerah masing-masing.
Pasal 3 angka 11 peraturan pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.
Sehingga berita ini di terbitkan kami berharap kepada Dinas Pendidikan Kab.OKI,Badan Kepegawaian Diklat (BKD) Dapat Menindak Tegas Kepala SMP N 1 Teluk Gelam Evi Seprianti S.Ag yang di duga Tabrak Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995. Dan Di harapkan lagi kepada Instansi Terkait dapat mengkroscek dan mengawasi secara langsung pengunaan Dana BOS di sekolah tersebut.(Bro Agung)