Lampung Timur-Ampera-news.com
Pembagian sirup dan gula serta stiker ukuran 10×15 cm yang menempel di botol sirup diduga milik calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, dapil satu no urut dua, atas nama Badrun Prio Sandono, Jum’at (24/08/2018).
Menurut keterangan Yunizar PPL Desa Sukadana kecamatan Sukadana kabupaten Lampung timur, pada rabu, tanggal 22 agustus 2018 sekira jam 9.00, melakukan pengawasan di dusun asam kamal.
dalam pengawasannya telah ditemukan pembagian sembako berupa sirop dan gula dan stiker ukuran 10×15 yang memuat nama parpol, no urut parpol photo dan no urut bakal calon dan memuat kalimat ajakan yaitu ” mohon doa dan dukungannya” dari Partai Keadilan Sejahtera, dapil satu no urut dua, atas nama Badrun Prio Sandono, dan kami anggap dugaan pelanggaran pemilu.” ujar Yunizar.
Hal senada diungkapkan oleh ketua panwascam Sukadana Purnama hidayah, Atas temuan tersebut maka Panwascam Sukadana menindak lanjuti temuan tersebut dengan menuangkan kedalam form model A, dan Form model A1.dalam analisa dan kajian yang dilakukan oleh rapat pleno panwascam Sukadana maka disimpulkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, yang kemudian penangannya kami teruskan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
“dari kejadian ini, sekaligus kami mengharapkan peran serta masyarakat agar mau aktif melaporkan kegiatan yang diduga pelanggaran.
Dan kami juga mengharapkan agar Partai peserta pemilu dan para calegnya mau menaati UU dan aturan aturan mengenai penyelenggaraan pemilu, khususnya di dapil satu, agar suasana kondusif dan penyelenggaraan pemilu di Sukadana dapat berjalan tertib dan tidak melanggar aturan yang ada, “harapnya. (Rizki)