Tulang Bawang Barat – Ampera-News.com – Di duga Pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran baik dari APBD dan APBN seharusnya harus dilakukan dengan transparan Seperti dalam yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi (UU KIP) publik .
Namun tidak seperti yang terjadi di SDN 02 Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Diketahui sekolah tersebut, mendapatkan dana rehap gedung dari anggaran DAK 2019, empat ruang kelas.
Ironisnya, di tengah-tengah pekerjaan proyek ini telah berjalan hingga tahap pertama dan hampir selesai, namun belum dipasang papan nama sebagai petunjuk pekerjaan. Dan adanya dugaan melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) karena tidak memasang plang nama saat pengerjaan dari awal sampai hampir selesai tahap pertama.
Menurut SW selaku plt kepala SDN 02 karta raharja pemasangan papan nama masih menunggu intruksi dari (Dinas).
” Memang belum dipasang karna kami masih menunggu intruksi dari (Dinas) untuk pemasangan papan nama bisa di pasang tahap dua “, jelas SW. Kamis (12/09/2019)
SW juga menambahkan, ” sekarang kebetulan bahan material kita lagi habis maka hari ini tidak ada yang kerja”, tambahnya.
Tapi kita lagi menunggu anggaran dana tahap dua turun baru kita mulai lagi pekerjaan dan pemasangan papan nama “. Pungkas nya.
Mirhan selaku ketua KWRI tulang bawang barat mendapati informasi terkait masalah pengerjaan rehap yang tidak transparan dalam keterbukaan publik mencoba mengkonfirmasi Pihak sekolah melalui layanan via selulernya.
Plt. Kepala SDN 02 Karta Raharja.
SW menuturkan, “ tidak adanya papan proyek tersebut kepada Mirhan selaku ketua KWRI tulang bawang barat dikarenakan panitia masih mencetak ” dan Panitianya masih ikut tes KPU jadi belum selesai pembuatan papan nama proyek ”, tuturnya. (Sahadi)