– Peserta BPJS kesehatan bisa naik kelas rawat inap.
Pemerintah Indonesia bakal menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat naik kelas dari pelayanan kelas rawat inap standar atau KRIS ke kelas peserta yang lebih tinggi.
Ia menerangkan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat pelayanan kelas peserta yang lebih tinggi dari haknya melalui dua cara.
“Naik kelas ini ada dua caranya, yaitu menggunakan asuransi yang lain (di luar BPJS kesehatan) atau berbayar sendiri,” jelas Syahril.
Berikut peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas dari kelas rawat inap standar ke kelas yang lebih tinggi:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
- Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Peserta Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.