Tulang bawang, Ampera-News.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di wilayah hukumnya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan hari Jumat (27/09/2019), sekira pukul 21.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), depan RM (rumah makan) Kembar Sari, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“KRYD yang kami lakukan ini berbentuk razia, yang mana kegiatan tersebut saya langsung yang memimpinnya dan diikuti oleh seluruh personel Polsek Banjar Agung,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (28/09/2019).
Hasilnya, kami berhasil menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 6 orang dengan menggunakan blanko tilang. Terdiri dari tiga lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan tiga keping SIM (surat izin mengemudi), yang mana semua pelanggar tersebut adalah pengendara kendaraan roda dua.
Selain itu, kami juga berhasil menyita dua unit kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, yaitu sepeda motor Yamaha Vixion dan Yamaha Jupiter MX.
Kegiatan ini, akan terus dilakukan secara random (acak) baik lokasi maupun waktunya, dengan tujuan untuk dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)