Bangka Belitung, Ampera-News.com – Oknum honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Bangka, inisial DJP terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
DJP dilaporkan oleh salah satu korban ke Polres Bangka terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan, hingga mengakibatkan puluhan korban merasa dirugikan dengan jumlah ratusan juta rupiah dengan modus jual arisan.
salah satu korbannya, inisial EV menerangkan kepada awak media perihal penipuan yang menimpa dirinya. Selasa (08/10/2018) siang.
“Saya ikut pertama Rp 8 juta lebih dan dapat arisan bunga pertama Rp11juta lebih, Kemudian saya ikut yang kedua kalinya dengan setoran Rp 27 juta sampai sekarang belum ada di bayar dan sudah jatuh tempo pembayaran. Bulan Januari sampai sekarang leteh (capek) nagih berulang-ulang dan bermacam – macam alasan,” jelas EV sembari melanjutkan cerita kronologinya.
Dikatakan EV, jika peserta yang ikut main arisan bodong tersebut berkisar 43 orang.
“Kalau pembayaran bervariasi. Saya sendiri setor yang terakhir Rp 27 juta. Sedangkan jumlah yang ikut main sekitar 43 orang dengan total jumlah uang kira – kira Rp 600 juta lebih,” ungkapnya.
Menurut EV tanggal jatuh tempo pembayaran tahap kedua itu bulan januari 2019, namun apa yang diharapkan tak kunjung terealisasi, saat ditagih DJP mengatakan proses Bank belum cair.
Ditanya awak media apakah sudah ada dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan yang dimaksud?
“Teman kita sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Bangka, kita ini yang ikut membeli arisan tersebut ada sekitar 43 orang dengan total modal seluruh yang belum juga dibayar Rp 600 jutaan, dimana uang tersebut masing – masing pembeli arisan diminta DJP harus membayar dalam bentuk tunai,” Jawab EV.
Diwaktu bersamaan, Di salah satu korban rekanan EV, ia meyakinkan awak media bahwa dirinya sudah membuat laporan resmi ke pihak berwajib terkait jual beli arisan oleh DJP dirinya memperlihatkan secarik surat tanda bukti pelaporan.
“Peristiwa jual beli arisan ini sudah saya laporkan ke pihak Polres Bangka, nah ini Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) itu dengan nomor : STTLP/B – 1062/ VIII/2019/BABEL/RES BANGKA dimana kita sudah merasa uang kita ditipu dan digelapkan sesuai tulisan di surat tersebut Pasal 378 atau 372 KUHP,” Terangnya
Terpisah, awak media konfirmasi DJP lewat pesan WhatsApp, namun hanya di jawab “maaf dengan siapa ini”.
Hingga berita ini diturunkan pihak terkait masih belum bisa menjelaskan. (Edi/Een)