Amperanews.com || Seorang Pria berinisial MR (33) , warga desa Rowo Rejo, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, ditangkap Polres Pesawaran-Polda Lampung-Unit Reskrim Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran karena diduga membuat laporan palsu menjadi korban curas. Sabtu (22/06/2024) pagi
“Tersangka MR datang Kepolsek melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban curas, ternyata setelah di telusuri laporannya Palsu”, Ujar Kapolsek Gedong Tataan KOMPOL Mulyadi yaqub, S.pd mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M
Kapolsek menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu Tanggal 22 Mei 2024, sekira jam 19.00 WIb di Desa Grujugan Baru, Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. Pencurian tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak di ketahui identitas nya dengan cara pada saat korban (RM) sedang mengendarai sepada motor miliknya, korban di berhentikan oleh pengendara mobil Toyota Rush warna hitam.
Setelah RM berhenti, kemudian 2 (Dua) Orang penumpang Toyota Rush menghampiri korban dan menayakan jalan kearah kali rejo Lampung Tengah, kemudian salah satu dari penumpang langsung memukul tengkuk korban dan korban sempat tak sadarkan diri.
” Setelah beberapa jam kemudian, sekira pukul 19.30 WIb, korban di temukan oleh warga sekitar tergeletak tepat di pinggir Jalan dusun Rowo sari, Desa sidomulyo, kec. Negeri katon dalam keadaan tangan terikat dan mulut di lakban, dan uang tunai milik korban sebanyak Rp 500.000- (Lima ratus ribu rupiah) serta Hand Phone Merk OPPO Warna biru Hilang di Ambil oleh pelaku.” Jelas Mulyadi saat RM melaporkan kejadian kepada Polisi
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong tataan bergegas menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan. Namun saat melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong tataan mendapat keterangan dari saksi, bahwa HP tersebut telah di jual oleh RM di sebuah Counter HP.
” Kemudian Personil Polsek Gedong tataan menerima laporan dari pemilik Counter HP bahwa benar HP tersebut telah di jual oleh (RM) dan terungkapnya peristiwa tindak pidana laporan keterangan palsu yang di buat oleh pelaku yang sempat menjadi korban Curas ” Imbuh Mulyadi
Setelah mendapatkan fakta-fakta tersebut, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong tataan mendapat informasi Keberadaan terduga pelaku yaitu pelapor yang sempat menjadi korban curas sedang berada di rumahnya di desa Rowo rejo kec. Negeri katon. Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong tataan menuju ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“ Pelaku dengan sengaja membuat laporan seolah-olah pelaku menjadi korban dari Curas supaya tidak di cari oleh Pihak Bank untuk membayar Kredit BRI ” tandas Mulyadi.
Saat ini pelaku (RM) dan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16e warna biru berhasil di amankan Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan sanksi Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
( Fitriani )