Amperanews.com || Diduga menguasai handphone hasil curian, seorang ibu rumah tangga ( IRT ) terpaksa diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran. Sabtu (22/06/2024) pukul 20.00 WIB
Diketahui Wanita berinisial (YY) berusia 37 tahun ini merupakan salah satu warga Jl. Ikan Selar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, kota Bandar Lampung .
Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan telah mengamankan seorang wanita yang di duga sebagai penadah handphone hasil curian di Polres Pesawaran.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 05.35 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah korban milik Mardi yang beralamatkan di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Pelaku yang belum di ketahui identitasnya berhasil masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar depan kemudian pelaku mengambil handphone milik korban dan tas kecil warna hitam yang diletakkan disebelah korban yang terlelap tidur.
“ Setelah Mardi bangun, Mardi mencari handphone miliknya dan tidak melihat lagi hand phone tersebut. Kemudian mardi membuka pintu depan rumah mendapati tas miliknya yang berisi uang Tunai Rp. 5.300.000 (Lima juta tiga ratus ribu rupiah) raib di gondol pelaku dan tas anak korban berserakan dihalaman depan rumahnya. Kemudian mardi melaporkan kejadian tindak pidana curat ini ke Polres Pesawaran guna di tindak lanjuti ” ujar Devrat
“ Serangkaian penyelidikan, Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi terduga pelaku yg menguasai unit Handphone VIVO Y02 berada di Jl. Ikan selar, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Kemudian Team langsung menuju kesasaran, dan langsung mengamankan 1 ( Satu ) Orang wanita yang terindikasi menguasai unit Handphone tersebut, Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut, ia mengaku mendapat kan unit handphone tersebut dari Pelaku yang saat ini masih buron. Kemudian Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan wanita tersebut berikut barang bukti ke Polres pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut ” jelasnya
“Kami sudah mengantongi identitas Pelaku curat yang terjadi di rumah Bpk. Mardi, Saat ini pelaku jadi DPO kami dan masih dalam pengejaran. Mohon Doa dan Suportnya semoga Pelaku segera tertangkap ” pungkasnya
( Fitriani )