Amperanews.com || Seorang ibu rumah tangga ( IRT ) yang berprofesi sebagai Bandar judi online jenis Togel berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran pada Kamis, (27/06/2024) malam.
Tersangka berinisial FA (51) Tahun warga desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di Rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan
“Kami telah berhasil mengamankan Seorang Perempuan Berusia (51) Tahun yang di duga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel dan saat ini tersangka masih lakukan penyidikan” ucap Devrat
Kronologi Kejadian bermula pada saat Kasat Reskrim Polres Pesawaran mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, Patroli hunting mengarah ke TKP dilaksanakan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran.
Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan Pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya.
“Lalu Tim memeriksa Hand Phone milik FA dan telah di temukan Situs judi Online jenis togel Live Draw Hongkong dari Hand Phone FA, Kemudian FA berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polres Pesawaran Guna Penyidikan lebih lanjut” jelas Devrat.
Barang bukti berupa 1 (Satu) unit Hand Phone Merk Vivo 1814, Kopelan Kertas bertuliskan nomor togel, 1 ( Satu ) Buah buku Rekapan nomor Togel, dan uang Tunai hasil dari pasangan togel Sejumlah Rp. 414.000 (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dari FA.
Kini FA di sangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.
( Fitriani )