Ampera News TV – MO 49 Tahun Warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Ditangkap Polisi Karena Berulang Kali Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Sebut Saja Mawar 17 Tahun, Yang Merupakan Anak Kandung Pelaku.
Aksi Bejatnya Terbongkar Setelah Korban Memberanikan Diri Bercerita Kepada Sang Ibu Dan Melaporkannya Ke Polres Lampung Utara. Menurut Informasi Yang Berhasil Dihimpun, Aksi Bejat Sang Ayah Mulai Terjadi Pada Selasa 20 September 2016 Silam Sekira Pukul 12.00 WIB.
Saat Itu, MO Memaksa Anak Kandungnya Untuk Berhubungan Badan Dengan Cara Mengancam Apabila Korban Tidak Menuruti Kemauannya, Maka Ibu Kandung Korban Akan Dibunuh.
Hal Itu Dilakukan MO Berkali-Kali Hingga Pada Bulan Mei 2022, MO Memanggil Bidan Untuk Mengecek Kondisi Anaknya Yang Sakit Dan Setelah Diperiksa Lebih Lanjut Ternyata Intan Hamil.
MO Lantas Meminta Kepada Bidan Tersebut Untuk Menggugurkan Kandungan Anaknya. Setelah Kandungan Korban Digugurkan Ternyata Tidak Membuat MO Berhenti Melampiaskan Nafsu Bejatnya Kepada Sang Anak.
Peristiwa Pemerkosaan Terus Dialami Mawar Berkali-Kali Sampai Akhir Bulan Mei 2023 Korban Kabur Ke Medan Ke Tempat Ibunya Bekerja..
Kanit Ppa Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis Mengungkapkan, Tindakan Mo Melarikan Diri Ke Jakarta Sejak 2023 Setelah Menghamili Anak Kandungnya. Pelaku Mencabuli Gadis Remaja Itu Selama Tujuh Tahun Dan Memaksa Hubungan Intim Hingga Hamil. (*)